a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Akan Periksa DJ Panda Terkait Dugaan Pengancaman Terhadap Erika Carlina

Polisi Akan Periksa DJ Panda Terkait Dugaan Pengancaman Terhadap Erika Carlina
Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda (rep)
Jakarta, Pro Legal-Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda terkait kasus dugaan ancaman terhadap artis Erika Carlina pada Rabu (15/10) mendatang. "Tanggal 15 (Oktober pemeriksaan terhadap DJ Panda)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, Senin (13/10).

Pemanggilan dan pemeriksaan pertama terhadap DJ Panda dilakukan setelah laporan Erika tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan ini, DJ Panda masih berstatus sebagai saksi. "Iya, (DJ Panda masih) saksi," ujar Iskandarsyah.

Seperti diketahui Erika melaporkan DJ Panda terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat yang bersangkutan mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda. "Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/7).

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," jelasnya.

Selain itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erikadi sebuah rumah sakit ke dalam grup Whatsapp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika.

DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.(Tim)
Kriminal Polisi Akan Periksa DJ Panda Terkait Dugaan Pengancaman Terhadap Erika Carlina
Iklan Utama 5