a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Penyelidikan Kasus Affan Mulai Berjalan, 12 Saksi Diperiksa

Penyelidikan Kasus Affan Mulai Berjalan, 12 Saksi Diperiksa
Jenazah Affan driver Ojol ketika hendak dimakamkan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Bareskrim Polri menyebut kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya telah masuk tahap penyelidikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya juga telah memeriksa total 12 orang saksi sejak dilimpahkan dari Propam Polri. "Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan dimana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," ujarnya, Rabu (24/9).

Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti terkait berupa rekaman CCTV. Ia memastikan pengambilan barang bukti itu juga turut disaksikan pihak eksternal seperti Kompolnas.

Dia ungkapkan jika dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi ahli baik ahli pidana maupun sosiologi massa. Selain itu, kata dia, penyidik juga akan memeriksa mobil rantis agar mendapat gambaran utuh saat kejadian. "Karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Div Propam dan saat ini masih berjalan," ujarnya.

Sementara, sebelumnya Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.(Tim)



Kriminal Penyelidikan Kasus Affan Mulai Berjalan, 12 Saksi Diperiksa
Iklan Utama 5