logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Tangkap 8 Debt Collector Penyekap Pengusaha Hotel

Polisi Tangkap 8 Debt Collector Penyekap Pengusaha Hotel<br><br>
Polisi menangkap delapan orang pelaku penyekapan pengusaha hotel
Jakarta, Pro Legal News - Polisi menangkap delapan orang pelaku penyekapan pengusaha hotel, Engkos Kosasih di Jakarta Barat. Sedang empat pelaku lainnya masih diburu polisi.

"Korban berhasil kita evakuasi. Para pelaku kini kita periksa di Polres Jakarta Barat,"  kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suratna Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10).

Menurutnya, tujuh pelaku awal yang tertangkap, yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid. Sedangkan satu tersangka lainnya, Arief Boamana ditangkap terpisah di stasiun KA di Jakarta Timur.

Dari keterangan para pelaku yang diperiksa polisi menyebutkan, ada salah satu direkturnya yang memberikan perintah kepada mereka yaitu saudara AB.

Dia sempat melakukan perlawanan kepada polisi saat akan ditangkap. Arief Boamana ditembak di bagian kakinya.

"Pada saat turun dari kereta, yang bersangkutan berupaya melawan petugas, terpaksa kami tindakan tegas kepada yang bersangkutan," tegas Edy.

Sedang empat pelaku lainnya yang menjadi DPO, Aldrin, M. Adnan, Ongen dan Jimmy. Keempatnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Para pelaku diketahui sebagai debt collector yang disuruh sebuah perusahaan untuk menagih utang kepada korban. Korban yang ditagih adalah seorang bos perusahaan bernama Engkos Kosasih, yang sempat disekap dan diintimidasi para pelaku.Tim
Kriminal Polisi Tangkap 8 Debt Collector Penyekap Pengusaha Hotel<br><br>
Iklan Utama 5