logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Kasus Pramugari Garuda

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Kasus Pramugari Garuda
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Gelar perkara bisa dilakukan setelah pemeriksaan saksi terakhir pada 16 Februari 2020.

"Rencana mungkin hari Senin, 24 Februari 2020, kita gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2).Total saksi yang diperiksa ada delapan orang yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Rencananya gelar perkara akan dilakukan pada Senin mendatang. Tujuan gelar perkara ini bertujuan apakah laporan ini memenuhi unsur yang dipersangkakan dan akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

"Nanti Senin kita akan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur persangkaannya. Kalau sudah memenuhi unsur akan naik ke penyidikan," kata Yusri.

Jika naik ke tingkat penyidikan, polisi tinggal menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, jika kasus ini tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, bisa saja kasus ini dihentikan.

Yusri juga mengatakan saat ini pihak kepolisian masih menganalisa akun @digeeembok dan mencari siapa admin di balik akun tersebut.

"Ini masih penyelidikan dan menganalisa akun @digeeembok. Ini yang masih kita analisa untuk menentukan siapa admin ini," ujarnya.

Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembok yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia. Tim
Kriminal Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Kasus Pramugari Garuda
Iklan Utama 5