logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mantan TKI Tipu Putri Raja Arab Ratusan Miliar

Mantan TKI Tipu Putri  Raja Arab Ratusan Miliar<br><br>
Putri Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud ditipu mantan TKI
Jakarta, Pro Legal News - Pelaku penipu putri Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud adalah mantan TKI di Malaysia. Tersangka EAH alias Eka berkerja sebagai karyawan di perusahaan milik yang ada di Malaysia.

Hal itu dikatakan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priyantoro di Mabes Polri, Kamis (30/1). "Kerajaan Arab Saudi itu punya usaha di Malaysia. Kebetulan pelaku ini salah satu karyawan di situ," ujar Kombes Endar.

Hubungan itu dimamfaatkan pelaku masuk dan menawarkan investasi tanah berikut properti di Bali kepada korban Lolowah. Penyidik masih mendalami kedekatan antara pelaku dan korban lewat satu tersangka berinisial EAH alias Eka yang berhasil ditangkap di Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Putri Raja Arab , Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud jadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membeli sebidang tanah dan properti villa di Bali dengan harga Rp 512 miliar lebih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Korban melalui pengacaranya melaor ke Mabes Polri pada Mei 2019. "Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya," kata Ferdy.

Kasus ini berawal 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018. Korban telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar 36 juta USD ataiu Tp 512 miliar untuk pembelian tanah, juga pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun sampai dengan tahun 2018, pembangunan belum selesai sebagai mana dijanjikan pelaku. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih terkait bangunan yang sudah didirikan, nilai Villa Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik sekitar Rp 37 miliar lebih.

Begitu juga tanah dan villa yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama atas perusahaan PT Eastern Kayan.

Tidak berhenti di situ, pada Maret 2018, EMC juga menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan luas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

Karena percaya korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500 ribu USD kepada tersangka. Namun setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual.

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.Tim
Kriminal Mantan TKI Tipu Putri  Raja Arab Ratusan Miliar<br><br>
Iklan Utama 5