30 Orang Peserta Pesta Gay di Puncak Bogor Dinyatakan Reaktif HIV-Sifilis
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sebelumnya pesta sesuka sesama jenis atau gay berkedok family gathering digelar di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terbongkar. Dari 75 orang yang diamankan, 30 di antaranya dinyatakan reaktif HIV dan sifilis. "Dari 75 orang yang diperiksa, sebagian ada yang reaktif HIV, ada yang reaktif sifilis, dan ada yang nonreaktif keduanya. (Jumlahnya) 30 orang yang reaktif dan 45 yang nonreaktif," ujar Kadinkes Kabupaten Bogor Fusia Meidiyawaty, Selasa (24/5).
Menurut Fusia, peserta pesta gay yang dinyatakan reaktif HIV dan sifilis hanya sebagian kecil yang berasal dari Bogor. Selanjutnya, penanganan dilanjutkan melalui puskesmas di sekitar tempat tinggal mereka. "Reaktif itu terhadap tes screening awal. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih intensif di Puskesmas. Penanganan pasien yang reaktif di wilayah Kabupaten Bogor akan dilakukan oleh Puskesmas Kabupaten Bogor. Untuk yang reaktif di luar wilayah Kabupaten Bogor akan dikoordinasikan ke Dinkes wilayah tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, pesta gay di vila kawasan Puncak dihadiri beragam usia mulai 21 tahun hingga 50 tahun. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Sementara itu, sebanyak 75 peserta gay ditangkap dari penggerebekan di vila tersebut kini sudah dipulangkan.
75 orang peserta pesta tersebut akan memenuhi panggilan jika dibutuhkan keterangannya di Polres Bogor. "Kami sudah terbitkan LP (laporan polisi) dan menerapkan Pasal (tentang) Tindak Pidana, sanksi pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi dan/atau dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP," jelasnya.
Polisi juga memeriksa empat orang panitia pesta gay. Keempat orang ini merupakan bagian dari 75 orang yang diamankan saat penggerebekan.
Menyikapi terungkapnya kasus pesta gay tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) prihatin dengan peristiwa yang dihadiri LGBT tersebut. "Ini sangat memprihatinkan, di negara kita sudah jelas bahwa gay dilarang oleh pemerintah dan bertentangan dengan ajaran semua agama di Indonesia," ujar Ketua PBNU Fahrur A Rozi, Rabu (25/6).
Rozy menjelaskan, selain bertentangan dengan ajaran agama, perilaku menyimpang itu juga berbahaya bagi kesehatan. Fahrur berharap ke depan adanya penegasan hukum untuk persoalan tersebut. "Mungkin perlu penegasan hukum yang lebih maksimal agar memberikan efek jera kepada mereka untuk tidak melakukan pesta gay yang bertentangan dengan hukum dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Kemudian Rozy menjelaskan mengenai pentingnya peran keluarga serta tokoh agama dalam mencegah perbuatan yang menyimpang tersebut. Dia menekankan perlunya pembentukan karakter dari keluarga hingga masyarakat secara umum. "Pencegahan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk pendidikan, pembentukan karakter, dan upaya penanggulangan perilaku menyimpang dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat secara umum," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, penggerebekan pesta gay dilakukan pada Minggu (22/6/2025). Polisi mengatakan puluhan orang tersebut digerebek di salah satu vila di kawasan Megamendung. "Mereka berkumpul di acara tersebut karena mengetahui adanya undangan yang disebarkan melalui media sosial," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (23/6).
Dalam pesta itu setiap peserta dikenai biaya Rp200 ribu per orang. Pesta itu diisi penampilan pentas atau pertunjukan menari hingga menyanyi. "Panitia menyebarkan undangan dengan tema family gathering yang diisi dengan penampilan pentas dan pertunjukan lomba menyanyi dan lomba menari. Mereka mendaftar dan dipungut biaya sebesar 200 ribu per orang," ujar Teguh.(Tim)