logo
Tentang KamiKontak Kami

Capres-Cawapres Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres ke MK

Capres-Cawapres Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres ke MK
Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, saat acara Depat Capres
Jakarta, Pro Legal News - Setelah dinyatkan kalah dalam perhitungan suara oleh KPU, Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno rencananya hari ini (Kamis 23/5) rencananya akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)  Semua materi gugatan dan barang bukti khususnya terkait kecurangan Pemilu 2019 sudah dipersiapkan tim atvokasi Prabowo-Sandi.

Pihaknya menghormati hukum untuk menguji keabsahan hasil perhitungan KPU yang dimenangkan pasangan Jokowi-Ma”ruf Amin, "Jadi semua file sudah disediakan," ujar Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

Menurut Dahnil, nantinya Rikrik Rizkiana yang juga anggota TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi akan menjadi koordinator dari tim hukum tersebut. Sementara dalam tim itu sendiri akan ada Denny Indrayana, Eks Wakil Ketua KPK yang saat ini menjabat TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI Bambang Widjojanto (BW), dan Irman Putra Sidin.

Dikatakan, nanti yang menjadi koordinator adalah Rikrik. Sedang tim hukum lainnya ada prof Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidin.. KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.

“Jokowi-Ma'ruf unggul 55.50% sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 44.50%,” ujarnya, Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedang jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239.

Begitu kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari. Hasil pilpres ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Tim
Politik Capres-Cawapres Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres ke MK