a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tindak Anggotanya Yang Lakukan 'Catcalling'

Polisi Tindak Anggotanya Yang Lakukan
Ilustrasi, anggota polisi sedang lakukan apel (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polda Metro Jaya mengklaim sudah memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap sejumlah polisi yang viral diduga melakukan tindakan tidak senonoh 'catcalling' atau pelecehan seksual dalam bentuk verbal terhadap wanita di Jakarta Selatan (Jaksel).

"Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/10).

Terhadap anggota tersebut kemudian dilakukan proses pemeriksaan untuk hukuman disiplin oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya atau Unit Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap menyebutkan, anggota tersebut sedang dalam pemeriksaan. "Masih didalami pemeriksaannya, nanti kalau sudah selesai, kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Tiktok yang diunggah oleh akun @jessynirmalaa yang mengaku mengalami 'catcalling' oleh sejumlah anggota polisi. "Aku udah selalu jalan kaki setiap pulang pilates dan emang sering banget di-catcall dan aku kayak yaudahlah ya, tapi ini yang bikin aku kesal banget. Ini tuh polisi, dia pake seragam," ujar akun tersebut.

"Mereka rame-rame ya. Tapi yang goda satu orang nih. Disitu aku mengamuk lah. Jadi aku videoin aja," ujar wanita yang berada di dalam video tersebut.

Tindakan 'Catcalling' adalah tindakan pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang biasanya terjadi di ruang publik. Contohnya siulan, teriakan seperti "cantik banget", komentar soal tubuh atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman.

Meskipun kebanyakan korbannya adalah perempuan, siapapun bisa mengalaminya. 'Catcalling' tidak mengenal usia, jenis kelamin maupun latar belakang dan dampaknya bisa mempengaruhi rasa aman seseorang di ruang publik.

Berbagai bentuk "catcalling" yang umum dijumpai antara lain:

• Siulan atau panggilan seperti "psst" atau "hai manis"

• Komentar yang mengandung muatan seksual

• Mengikuti seseorang tanpa izin

• Tatapan tajam yang bernuansa seksual

Meski terdengar ringan, hal ini bisa membuat korban merasa terancam dan tidak aman.(Tim)

DKI Jakarta Polisi Tindak Anggotanya Yang Lakukan