logo
Tentang KamiKontak Kami

Gubernur Anies Keluarkan Pergub Pengusaha Penunggak Pajak Dilarang Melanjutkan Usahanya

Gubernur Anies Keluarkan Pergub Pengusaha Penunggak Pajak Dilarang Melanjutkan Usahanya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Jakarta, Pro Legal News - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Bagi pengusaha yang menunggak pajak dilarang, tidak diberikan izin untuk melanjutkan usahanya kembali sampai pajak dibayarkan.

"Kalau dengan peraturan mereka mau tidak mau harus bayar. Kalau tidak mereka tidak bisa melanjutkan usahanya lagi," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada wartawan di Balai Kota, DKI Jakarta, Rabu (12/6).

Menurutnya, aturan ini tidak berlaku pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kata Faisal masih ada toleransi bagi pengusaha di bidang UMKM.

Dalam tahap awal usaha kecil dan mikro diharapkan biar berjalan dengan baik dan establish, baru kemudian  mereka bayar pajaknya. "Usaha menengah dan atas, mereka kan sudah establish dan sudah mampu untuk membayar pajak. Jadi kebijakan ini kita tekankan untuk yang mampu dulu," tegas Faisal.

Pihak BPRD DKI Jakarta lanjut Faisal akan melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerapkan kebijakan tersebut. Sinkronisasi ditargetkan selesai sebelum Agustus 2019.

Ditargetkan sebelum 3 bulan peraturan ini sudah bisa diterapkan. Sebab, makin cepat maka optimasi penerimanya makin cepat juga. Tim
DKI Jakarta Gubernur Anies Keluarkan Pergub Pengusaha Penunggak Pajak Dilarang Melanjutkan Usahanya