logo
Tentang KamiKontak Kami

Gubernur Anies Baswedan Persilakan LBH Jakarta Gugat Pemerintah Soal Pencemaran Udara

Gubernur Anies Baswedan Persilakan LBH Jakarta Gugat Pemerintah Soal Pencemaran Udara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Jakarta, Pro Legal News - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta rencananya akan menggugat pemerintah terkait pencemaran udara. Jalur hukum merupakan hak warga negara dan dilindungi undang undang.

Pemprov DKI Jakarta yang menjadi salah satu calon tergugat, tidak mempersalahkan. "Setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalur hukum. Jadi saya tak berhak untuk melarang.  Itu prinsip dasar demokrasi," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (10/6).

Kajian LBH dan lembaga lain seperti Greenpeace menurut Anies bisa dijadikan referensi. Pemerintah nantinya bisa menggodok kebijakan untuk mengatasi masalah pencemaran udara. "Kita terima kasih, apresiasi pada LSM-LSM yang peduli pada lingkungan hidup. Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu bisa kita manfaatkan. Studi dari Greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi," ujar Gubernur Anies.

Menurutnya, Pemprov DKI sudah melakukan beberapa hal untuk mengatasi masalah polusi udara. Salah satunya, dengan mengendalikan kendaraan bermotor.

Ke depan langkah yang dilakukan bertahap untuk bisa menangani masalah ini. Kata Anies, kalau dari sisi Pemprov mengendalikan yang berada dalam kewenangan Pemprov.

Anies mencontohkan, kendaraan bermotor, kalau terkait pembangkit listrik itu bukan wilayah dia. Masalah kendaraan bermotor nanti akan lakukan. "Sekarang kita sudah mulai lakukan menggunakan bus listrik, arah kita semua bus baru menggunakan tenaga listrik bebas listrik. Jakarta insyaallah akan bersih udaranya secara bertahap," tegasnya.

Untuk diketahui, LBH bersama sekelompok warga lintas profesi rencananya akan menggugat pemerintah terkait pencemaran udara di DKI Jakarta. Pencemaran ini dinilai sudah dirasakan semua warga dan bukan lagi menjadi isu para pegiat lingkungan.

Para calon penggugat berjumlah 57 orang terdiri dari aktivis, mahasiswa, pekerja swasta dan peneliti. Mereka sevelumnya sudah melakukan advokasi kepada pemerintah, namun belum ada perkembangan signifikan.

Dalam gugatan tersebut, selain Anies, mereka juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Alasannya, pencemaran udara di Jakarta melibatkan tiga provinsi dan dianggap pihak yang paling bertanggungjawab. Tim
DKI Jakarta Gubernur Anies Baswedan Persilakan LBH Jakarta Gugat Pemerintah Soal Pencemaran Udara