a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Tiba-Tiba Partai Demokrat Berubah Sikap Mendukung Pilkada Lewat DPRD

Tiba-Tiba Partai Demokrat Berubah Sikap Mendukung Pilkada Lewat DPRD
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron (rep)
Jakarta, Pro Legal – Kini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mendukung usul pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD yang kini didorong sejumlah fraksi di DPR.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan partainya mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. "Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," ujar Herman, lewat keterangan tertulis, Selasa (6/1).

Herman menilai Pilkada langsung maupun tidak langsung atau lewat DPRD tetap sah dalam sistem demokrasi Indonesia. "Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," ujarnya.

Politisi dari Dapil Jabar VIII ini mengatakan Pilkada melalui DPRD merupakan opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, terutama untuk memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan menjaga stabilitas politik nasional.

Tetapi karena Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas, pembahasan usulan itu menurutnya harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik. "Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Herman.

Maka dengan dukungan Demokrat, total kini ada enam dari delapan fraksi di DPR yang mendukung usulan itu. Mereka antara lain Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKB, dan Demokrat.

Sedangkan, PKS mengusulkan variasi untuk setiap level daerah, dan PDIP menolak keras.
Partai Demokrat sebelumnya yang sempat menolak tegas usul Pilkada lewat DPRD.
Lewat sejumlah pengurus pusat, Demokrat menilai usul Pilkada lewat DPRD pernah ditolak keras SBY saat menjabat Presiden. Ia bahkan menerbitkan Perppu terkait hal ini.
Bahkan sejumlah kader Demokrat juga menyatakan partai menolak usulan ini. "Posisi Demokrat clear soal ini. Kami pernah menolaknya di tahun 2014," ujar Wasekjen Renanda Bachtar beberapa waktu lalu.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menegaskan bahwa fraksinya menolak usul pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD.

Menurut Benny, rencana Pilkada lewat DPRD bukan solusi atas sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemilu langsung, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang atau money politics, hingga netralitas aparat negara. "Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi," ujar Benny dalam keterangannya kemarin.

Benny menilai akar masalah dalam pilkada selama ini disebabkan karena regulasi yang lemah. Dia mendorong perbaikan menyeluruh terhadap UU Pilkada agar norma hukum lebih jelas dan tegas.

Usul Pilkada lewat DPRD akan dibahas lewat RUU Pemilu yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut rencananya akan dibahas usai lebaran pada April hingga Mei mendatang.(Tim)
Nasional Tiba-Tiba Partai Demokrat Berubah Sikap Mendukung Pilkada Lewat DPRD