Tersangka Kasus Prada Lucky Tewas Bertambah Jadi 22 Orang
Prada Lucky dan ayahnya Serma Kristian Namo (rep)
Kupang, Pro Legal- Jumlah tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertambah menjadi 22 orang, tiga orang diantaranya berpangkat perwira.
Seperti diketahui, sebelumnya, TNI sudah menetapkan 20 orang tersangka atas kasus tewasnya prajurit TNI yang baru dua bulan berdinas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere akibat penganiayaan senior TNI AD tersebut.
Sepriana Paulina Mirpey yang merupakan ibu Prada Lucky mengklaim mendapatkan informasi itu dari penyidik Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Tersangka saat ini berjumlah 22 orang dengan perwira tiga orang, sisanya anggota," ujar Sepriana, Rabu (27/8).
Tetapi Sepriana tidak mau menyebutkan detil sosok pemberi informasi itu. Dia menyebut tiga perwira tersebut berasal dari Batalyon Teritorial Pembangungan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Ketiganya perwira yang jadi tersangka itu memiliki jabatan sebagai Komandan Kompi (Danki) A berpangkat Letnan Satu (Lettu), dan dua perwira lainnya adalah Komandan Pleton (Danton) berpangkat Letnan Dua (Letda). "Dan semua pelaku telah diamankan di POM Kupang," ujarnya.
Maka Sepriana berharap agar berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky agar secepatnya dilimpahkan ke Oditur Militer sehingga bisa segera disidangkan.
Dia juga mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Denpom IX/1 Kupang pada Kamis (21/8) pekan lalu. Dia mengungkapkan ditanya penyidik Denpom IX/1 Kupan seputar kronologi komunikasi terakhir dengan Prada Lucky sebelum meninggal dunia akibat dianiaya oleh puluhan seniornya.
Menurutnya penyidik juga menanyakan tentang perjalanan Sepriana ke Nagekeo hingga akhirnya mengetahui Prada Lucky telah berada di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Sementara ayah kandung Prada Lucky, Serma Kristian Namo juga membenarkan ada 22 orang prajurit Yon TP 834/WM yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyebut 22 tersangka sudah ditahan di Denpom Kupang. "Waktu kita pemeriksaan itu diinformasikan tersangka sudah 22 orang, perwira ada tiga orang, dua orang letnan dua, yakni Danton dan Dankima (Komandan Kompi Markas) dan satu orang Letnan Satu yakni Danki (Komandan Kompi) dari Lucky," ujar Kristian.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) tewas usai alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit RSUD Aeramo, Nagekeo.(Tim)