a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

PPATK Catat Transaksi Judi Online Mencapai Rp 286 Triliun Dengan 12 Juta Pemain Aktif

PPATK Catat Transaksi Judi Online Mencapai  Rp 286 Triliun Dengan  12 Juta Pemain Aktif
Ilustrasi, judi online (rep)
Jakarta, Pro Legal- Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat nilai transaksi perputaran uang judi online (Judol) mencapai Rp286,84 triliun di sepanjang tahun 2025.

Menurut Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, total perputaran uang itu terekam dalam 422,1 juta transaksi yang terjadi selama tahun 2025. "Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Sementara itu berdasarkan jumlah pemain aktif, Natsir menyebut masih ada 12,3 juta masyarakat yang menaruh deposit judol melalui transfer bank, e-wallet hingga QRIS.
Natsir mengatakan PPATK juga menyoroti modus penyetoran dana judol melalui QRIS yang meningkat secara signifikan ketimbang metode lainnya.

Tetapi Natsir mengklaim total jumlah deposit yang disetor para pemain jumlahnya sudah menurun dari tahun 2024 yang mencapai Rp 51,3 triliun menjadi Rp 36,01 triliun pada tahun 2025. "Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet," ujarnya.

Dia juga mengatakan turunnya jumlah deposit dan nilai transaksi judol pada tahun 2025 karena upaya penegakan hukum yang terus dilakukan pemerintah.

PPATK juga terus memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang dicurigai menjadi rekening penampungan judol kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir. "Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol," ujarnya.(Tim)


Nasional PPATK Catat Transaksi Judi Online Mencapai  Rp 286 Triliun Dengan  12 Juta Pemain Aktif