Pimpinan MPR RI Desak PBB Beri Sanksi Berat Terhadap Israel, Serangan Akibatkan 1 Prajurit Gugur Lagi
Jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon (rep)
Jakarta, Pro Legal-Pelanggaran terhadap gencatan secara sepihak membuat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras serangan Israel yang kembali menewaskan satu prajurit TNI, yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Apalagi keberadaan pasukan TNI itu untuk menjalankan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga HNW mendesak adanya sanksi berat terhadap Israel yang telah menewaskan personel UNIFIL. "PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya. Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak nonkombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994," ujar Hidayat dalam siaran persnya, Senin (27/4/2026).
Mantan Ketum PKS itu menilai jika tindakan Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, sudah masuk dalam kategori kejahatan perang yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b poin iii Statuta Roma. PBB sebagai pihak yang menaungi UNIFIL seharusnya bertanggung jawab atas sederet serangan Israel di Lebanon. "Mereka hadir di Lebanon dalam misi perdamaian UNIFIL dan mendapat mandat penuh dari PBB, sehingga PBB seharusnya bertanggung jawab menghadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi memberikan keadilan dan kedamaian bagi korban dan keluarga serta negara pengirimnya," ujar Hidayat.
HNW menjelaskan jika serangan Israel ke pos perdamaian PBB bukan pertama kali terjadi, tapi tidak ada sanksi tegas terhadap negara itu. Kembali gugurnya prajurit TNI di Lebanon, yakni Praka Rico Pramudia harus diinvestigasi secara serius oleh PBB. Di samping itu, ia mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang mendesak PBB untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel. "Negara tetap harus melakukan kewajiban konstitusional yang lain, yaitu melindungi semua warga dan tumpah darah Indonesia agar mereka tidak menjadi korban akibat kekejian dan kejahatan perang seperti yang dilakukan Israel itu," ujar Hidayat.
Seperti diketahui, Prajurit TNI Gugur Lagi di Lebanon Prajurit TNI bernama Rico Pramudia dengan pangkat prajurit kepala meninggal dunia setelah sempat berada di kondisi kritis akibat tembakan tank Israel di Lebanon pada 29 Maret lalu.
Dia merupakan prajurit TNI keempat yang meninggal dunia di tengah misi perdamaian TNI bersama PBB di Lebanon selatan (UNIFIL). Melansir pernyataan UNIFIL, Rico, yang berusia 31 tahun, mengalami luka di pangkalan UNIFIL di Adchit Al Qusayr. Dia meninggal dunia akibat luka-lukanya di sebuah rumah sakit di Beirut.
UNIFIL menyatakan belasungkawa atas kematian Rico. "Kami menuntut semua pihak untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan memastikan keselamatan serta keamanan personel dan aset PBB setiap saat," tulis UNIFIL di akun X resminya.
Penyelidikan awal PBB menemukan kematian prajurit TNI bernama Farizal Rhomadon dan Rico Pramudia disebabkan tembakan tank Israel di Lebanon, pada 29 Maret lalu. Insiden itu juga mencederai dua prajurit, yakni Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan. "Ini adalah temuan awal, berdasarkan bukti fisik awal," sebut PBB dalam surat elektronik kepada BBC, pada Selasa (7/4/2026).(Tim)