a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Panja RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung di Persidangan

Panja RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung di Persidangan
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal -Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rapat, Panja RKUHAP sepakat menghapus pasal terkait larangan publikasi atau live selama proses persidangan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penghapusan itu dalam rapat bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Seperti diketahui, ada aturan larangan publikasi selama proses persidangan tercantum pada Pasal 253 ayat (3) dan (4) draf RUU KUHAP. "Teman-teman Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita enggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan pasal yang dimaksud masuk norma hukum materiil.

Menurutnya, KUHAP tak perlu mengatur secara detail, ia mendengar sudah ada kesepakatan antara rekan pers dan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem publikasi di persidangan. "Menurut informasi yang valid, yang kami terima sudah ada pengaturan antara rekan-rekan pers ini dengan Mahkamah Agung. Jadi kalau situasi seperti itu tinggal diumumkan saja, yang ini soal kesaksian enggak boleh live gitu, bisa. Pakai aturan yang enggak perlu diatur di KUHAP gitu, oke ya. Enggak ada masalah ya," katanya yang dijawab 'setuju' oleh anggota.

Sementara Wamen Hukum Eddy juga menyatakan sepakat dengan usulan itu. Ia mengatakan aturan terkait publikasi sudah masuk KUHP. "Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," tutur Eddy.

"Iya kami komitmen dihapus di sini. Sepakat," ujar Habiburokhman.
"Betul sepakat," jawab Eddy.
Berikut ini bunyi Pasal 253 ayat (3) dan (4) di RUU KUHAP yang kemudian dihapus:

(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung
tanpa izin pengadilan.

(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang
tersebut.(Tim)
Nasional Panja RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung di Persidangan