Mantan Combatan GAM dan Warga Sambut Baik Putusan Prabowo soal 4 Pulau Aceh
Presiden Prabowo bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sejumlah warga dan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan 4 pulau yang berpolemik dikembalikan ke Provinsi Aceh.
Seperti diketahui, empat pulau yang tadinya diputuskan oleh Kemendagri milik Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Lipan, Mangkir Kecil, Mangkir Besar dan Pulau Panjang kini sudah beralih ke Aceh.
Ketua Mualimin yang juga menjabat Wakil Panglima GAM Darwis Jeunib merasa bersyukur terkait putusan Prabowo di tengah ketegangan antara Aceh dan Pusat. "Kami dari pihak GAM tentu berterima kasih kepada Pak Prabowo yang sudah memutuskan bahwa pulau itu milik Aceh. Pak Prabowo paham soal sejarah Aceh," ujar Darwis saat berada di kantor DPP Partai Aceh, Selasa (17/6).
Darwis meminta Presiden Prabowo untuk dapat menyelesaikan sejumlah poin perjanjian damai di Helsinki yang belum dilaksanakan untuk kepentingan Aceh. Sehingga kekhususan Aceh dapat terwujud di masa mendatang. "Poin-poin yang belum selesai harus tolong diselesaikan bersama-sama," ujarnya.
Warga Banda Aceh, menyambut gembira keputusan pemerintah itu, sejak siang hampir semua warung kopi memutar televisi yang membahas polemik 4 pulau hingga adanya putusan.
Pengunjung Warkop itu terlihat antusias menyaksikan detik-detik putusan yang disampaikan oleh Mensesneg. "Harusnya jangan sampai bersitegang dulu baru diputuskan, tapi, ya Alhamdulillah Mualem (Muzakir Manaf) menepati janjinya untuk merebut pulau itu," ujar seorang warga Banda Aceh, Fauzan.
Sementara Amrizal mengatakan, aksi 'senyap' Gubernur Aceh berbuah manis dan bisa meyakinkan Presiden Prabowo bahwa 4 pulau itu memang milik Aceh bukan Sumatera Utara. "Terima kasih Pak Prabowo, ini sebenarnya yang diinginkan warga Aceh sejak pertama kali isu ini muncul," ujarnya.
Sebelumnya juru bicara Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah pusat telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara diputuskan jadi wilayah administrasi provinsi Aceh. "Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia mengatakan Presiden Prabowo pun memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut. "Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat," ujarnya.(Tim)