a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Lakukan Judicial Review UU Pers, Iwakum Minta Perlindungan Hukum Wartawan

Lakukan Judicial Review UU Pers, Iwakum Minta Perlindungan Hukum Wartawan
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan itu Iwakum menggandeng Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi sebagai penasihat hukum.
Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa, Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

Pasal tersebut berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. "Rumusan norma 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan," ujar Viktor melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Ketidakjelasan tersebut menurut Viktor, membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.

Maka Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

Satu, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers; atau kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Sementara Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan permohonan tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia. "Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum," ujar Kamil.

"Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik," jelasnya.

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lain. "Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam," ujar Ponco.(Tim)



Nasional Lakukan Judicial Review UU Pers, Iwakum Minta Perlindungan Hukum Wartawan