a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dianggap Sudah Tidak Efektif Lagi, Prabowo Bubarkan Satgas Pungli era Jokowi

Dianggap Sudah Tidak Efektif Lagi,  Prabowo Bubarkan Satgas Pungli era Jokowi
Presiden Prabowo Subianto bersama dengan mantan Presiden Jokowi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Presiden RI Prabowo Subianto berpendapat keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak efektif.

Pertimbangan pembubaran itu termuat dalam poin 'menimbang' huruf a Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. "Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," bunyi poin tersebut.

Dengan berlakuknya Perpres 49/2025 itu secara otomatis mencabut Perpres 87/2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli
Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025 lalu. "Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1.

Seperti diketahui Satgas Saber Pungli ini dibentuk oleh Jokowi pada Oktober 2016 lalu. Saat itu, Jokowi optimistis Satgas Saber Pungli dapat memberantas praktik pungutan liar di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.

Satgas Saber Pungli ini di bawah komando Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam.(Tim)



Nasional Dianggap Sudah Tidak Efektif Lagi,  Prabowo Bubarkan Satgas Pungli era Jokowi