a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Buntut Dari Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta DPR DEsak Pemerintah Perketat Pengawasan Terhadap Daycare

Buntut Dari Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta DPR DEsak Pemerintah Perketat  Pengawasan Terhadap Daycare
Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina (rep)
Jakarta, Pro Legal- Buntut dari kasus daycare di Yogyakarta, pemerintah diminta memperketat standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyusul kasus kekerasan anak oleh pihak daycare di Umbulharjo, Yogyakarta. "Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," ujar Arzeti, Senin (27/4/2026).

Politisi dari PKB itu menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan tempat penitipan anak di seluruh Indonesia. "Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap tempat yang dipercaya untuk menjaga anak-anak adalah lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang," ujarnya

Arzeti juga mendesak penutupan operasional terhadap Daycare Little Aresha, jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak. "Kami mengecam keras perlakuan kekerasan di daycare Yogyakarta. Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus kekerasan terhadap anak di daycare tersebut menjadi sorotan publik karena anak-anak di sana mengalami perlakuan keji. Ia meminta pihak kepolisian mengusut kasus kekerasan terhadap anak itu secara tuntas, transparan, dan tanpa kompromi. Di samping itu, ia mendorong adanya pendampingan terhadap anak yang menjadi korban maupun orang tuanya.

Dampak dari kekerasan terhadap anak itu berpotensi meninggalkan trauma kepada mereka dan akan mengganggu tumbuh kembangnya. "Pendampingan intensif oleh tenaga profesional, seperti psikolog atau konselor anak, mutlak diperlukan agar trauma yang dialami dapat pulih. Peran orang tua juga krusial dalam mengembalikan rasa aman anak setelah mengalami kejadian tragis ini," ujar Arzeti.

Dalam kasus kekerasan anak di Daycare Yogyakarta sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian.

Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, para tersangka berasal dari berbagai unsur di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh. “Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).(Tim)



Nasional Buntut Dari Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta DPR DEsak Pemerintah Perketat  Pengawasan Terhadap Daycare