Aktivis Kendeng Gun Retno Dipanggil Polda Jateng Diduga Halangi Kegiatan Tambang
Aktivis lingkungan dari dari Masyarakat Adat Sedulur Sikep Kendeng, Gun Retno (rep)
Jakarta, Pro Legal-Aktivis lingkungan dari dari Masyarakat Adat Sedulur Sikep Kendeng, Gun Retno dipanggil oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan menghalangi kegiatan tambang.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Rieke menyebut Gun diminta hadir untuk diperiksa pada Kamis (4/12) pagi hari ini. "Panggilan Polda Jawa Tengah terhadap Gun Retno berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025," ujar Rieke melalui keterangan tertulis.
Menurut Rieke, dalam laporan tersebut Gun diadukan oleh Didik Setiyo Utomo karena dinilai menghalang-halangi Kegiatan Usaha Pertambangan yang memiliki izin.
Rieke kemudian menyoroti status karst Kendeng yang saat ini sudah kritis akibat penambangan kapur. Penambangan karst, kata dia, diduga kuat menyebabkan banjir, kerusakan ekosistem unik dan hilangnya mata pencaharian warga.
Pemeran Oneng itu menjelaskan saat ini setidaknya ada 17 kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kawasan Karst Kendeng. Akan tetapi dari data Kementerian ESDM hanya 3 tambang yang terdaftar di data Momi. "Dua diantaranya masih Wilayah Pencadangan (WIUP) tapi anehnya sudah ada kegiatan pertambangan. Sisanya adalah tambang ilegal," ujarnya.
"Lokasi pertambangan dekat dengan permukiman warga. Dari analisis Citra yang dilakukan oleh JMPPK Total ada 31,4 hektare wilayah pertambangan," imbuhnya.
Sehingga Rieke meminta agar seluruh pihak mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jateng terhadap Gun. Di sisi lain, ia juga meminta agar ada evaluai dan sanksi tegas terhadap pelaku usaha tambang di kawasan karst Kendeng. "Mendukung Tim Reformasi Polri mengawasi dan mengawal pemeriksaan terhadap Gun Gunarto, aktivis lingungan dari Masyarakat Adat Sedulur Sikep," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto belum memberikan penjelasan atas panggilan tersebut.(Tim)