4 Anggota TNI Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terhadap Andrie Yunus
Prosesi persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam persidangan 4 anggota TNI didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam kasus penyiraman air keras.
Oditur sebut Terdakwa I dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam dakwaanya Oditur menyatakan keempat terdakwa mengenal Andrie pada Maret 2025 lalu saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di salah satu hotel di Jakarta. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI," ujar Oditur dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
Kemudian pada 9 Maret 2026, terdakwa I dan II bertemu dan mengobrol soal kehidupan dinas dan pribadi.
Saat itu, terdakwa I memperlihatkan video viral ketika Andrie masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 2025 lalu.
Pembicaraan keduanya itu berlanjut pada Rabu 11 Maret. Saat itu, keempat terdakwa berkumpul di kamar terdakwa I.
Menurut Oditur, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengungkap kekesalannya soal Andrie Yunus. "Dengan berkata 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontraS menggugat UU TNI ke MK'," kata oditur.
"Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," imbuh oditur.
Sehingga terdakwa I berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera. Tetapi terdakwa II berkata untuk tidak dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. "Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," ujar Oditur.
Maka atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.(Tim)