logo
Tentang KamiKontak Kami

Pasal Pornografi Bisa Digunakan Untuk Menjerat Siskaeee dan Para Pemeran Film Jaksel

Pasal Pornografi  Bisa  Digunakan Untuk Menjerat Siskaeee dan Para Pemeran Film Jaksel
Selebgram Siskaee (rep)
Jakarta, Pro Legal- dalam keterangannya Polisi menyebut para pemeran film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Para pemeran film tersebut akan dimintai keterangan pada Jumat (15/9). "Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (14/9).

Dalam Pasal 8 tersebut berbunyi 'setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi'. Ade menyebut setelah pemeriksaan selesai, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pemeran dalam kasus ini.

Ade juga menuturkan sesuai ketentuan, para pemeran film porno ini bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti. "Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.

"Nanti kita update lagi perkembangannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi yang memproduksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Polisi pun melayangkan surat panggilan terhadap 11 perempuan dan lima pria yang menjadi pemeran dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan.

Para pemeran dalam film porno tersebut sebagian besar berasal dari artis hingga selebgram, yang salah satunya dikenal dengan nama alias Siskaeee.

Total ada 12 pemeran wanita yang terlibat. Namun, satu wanita berinisial SE telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga berperan sebagai sekretaris dari rumah produksi tersebut.

Adapun polisi telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.(Tim)


Pidum Pasal Pornografi  Bisa  Digunakan Untuk Menjerat Siskaeee dan Para Pemeran Film Jaksel