logo
Tentang KamiKontak Kami

Siti Aisyah Lolos Dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Siti Aisyah Lolos Dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
Siti Aisyah, saat diapit petugas keamanan Malaysia
Jakarta, Pro Legal News – Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia menyatakan Siti Aisyah dibebaskan dari segala dakwaan atas dugaan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Putusan ini didasarkan atas pencabutan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Langkah jaksa secara otomatis menggugurkan segala tuntutan terhadap Siti Aisyah alias lolos dari hukumab mati nulai hari ini. Sebelumnya Siti Aisyah dituntutan hukuman maksimal hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana.
Wanita warga Serang, Banten ini diduga bersama seorang perempuan Vietnam membunuh Kim Jong Nam yang saudara tiri Presiden Korea Utara, Kim Jong Un di Malaysia beberapa waktu lalu.
Pihak Migrant CARE mengapresiasi atas putusan bebas ini. “Sejak kasus ini disidangkan, Migrant CARE melakukan pemantauan atas proses sidang dan terlihat pemerintah Indonesia juga pro aktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi,” kata Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE.
Putusan hakim ini tidak lepas dari perubahan politik hukuman mati pemerintah Malaysia yang sejak tahun yang lalu menyatakan akan melakukan moratorium hukuman mati.
Dikabarkan Siti Aisyah akan segera dipulangkan ke tanah air. Migrant CARE mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah. Tim
Pidum Siti Aisyah Lolos Dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia