Mantan Kapolres Ngada NTT Yang Terlibat Kasus Pencabulan, Mulai Disidang
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (rep)
Kupang, Pro Legal - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, mulai menjalani sidang tertutup perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (30/6).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang tersebut berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang dan dimulai pukul. 09.30 WITA.
AKBP Fajar terlihat tiba di kantor PN Kupang pada pukul 08.48 WITA dengan mobil tahanan Kejari Kota Kupang. Saat tiba Fajar terlihat bersama terdakwa lainnya yakni SHDR alias Stefani alias Fani atau perempuan F yang ikut terjerat kasus kekerasan seksual bersama Fajar.
Kedua terdakwa langsung dikawal aparat kepolisian masuk ke ruang tahanan di PN Kupang. Fajar menggunakan baju kemeja warna putih dan celana hitam dan menggunakan masker.
Sekitar pukul 09.20 WITA Fajar dan Fani dibawa ke ruang sidang Cakra. Sidang pun dimulai pukul 09.30 WITA. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Tujuh jaksa penuntut umum yang menghadirkan terdakwa telah berada dalam ruangan sidang. Sidang kasus asusila tersebut yang dinyatakan berlangsung tertutup oleh majelis hakim sehingga para pengunjung dan wartawan yang hendak meliput pun diminta meninggalkan ruangan sidang.
Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar berubah dari semula harusnya jam 11.00 wita dimajukan menjadi jam 09.00 WITA.
Sedangkan SHDR alias Stefani alias Fani atau F juga akan menjalani sidang yang sama pada hari ini dan akan berlangsung pada pukul 11.00 wita dengan agenda sidang yang sama yakni pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16). Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.(Tim)