Kasus Delpedro Marhaen, Akan Mulai Sidang 16 Desember
Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (rep)
Jakarta, Pro Legal-Aktivis yang merupakan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga orang terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dalam demontrasi Agustus lalu pada 16 Desember 2025.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain ialah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar. "Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sunoto melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12).
Dalam kasus itu, perkara empat terdakwa teregistrasi dalam satu berkas yaitu perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Majelis yang akan menyidangkan yakni ketua majelis Harika Nova Yeri dengan hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.
Delpedro dkk akan didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 , atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Tim)