logo
Tentang KamiKontak Kami

Sidang Bahar bin Smith Akan Hadir Dua Saksi Korban

Sidang Bahar bin Smith Akan Hadir Dua Saksi Korban
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung
Bandung, Pro Legal News - Sidang terdakwa Bahar bin Smith kasus dugaan penganiayaan pada Kamis (28/3) rencananya menghadirkan dua saksi korban, yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Kedua saksi akan disertai orangtua masing-masing dalam sidang di PN Bandung nanti.

Empat orang itu akan didengar keterangannya di persidangan tersebut. "Ya rencananya akan empat orang saksi yang dihadirkan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali di kantornya, Bandung, Selasa (26/3).

Orang tua kedua korban masuk dalam surat dakwaan jaksa karena mengetahui penganiayaan yang berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Bogor, itu.

Pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuan Kotta, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban terlebih dulu.

"Kita akan keberatan jika tidak dihadirkan. (Jika tidak dihadirkan) Kita akan tolak," ujar Ichwan di PN Bandung, Kamis (21/3). Ichwan mengacu pada Pasal 160 ayat 1 KUHAP yang mengatur bahwa saksi yang harus dihadirkan pertama ialah saksi korban.

"Salah satu yang kita akan pertanyakan, saksi korban apakah anak (di bawah umur) atau tidak. Lainnya itu masuk pokok perkara dalam BAP, kita lihat saja nanti," ujarnya. Jaksa mendakwa Bahar dengan pelanggaran Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu Jaksa juga mengenakan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tim
Pidum Sidang Bahar bin Smith Akan Hadir Dua Saksi Korban