logo
Tentang KamiKontak Kami

Propam Tangkap Polisi Yang Diduga Menjadi Beking Pengedar Narkoba Jaringan Sulsel

Propam Tangkap Polisi Yang Diduga Menjadi Beking Pengedar Narkoba Jaringan Sulsel
Konferensi pers penangkapan pengedar Narkoba di Mapolres Tana Toraja (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah viral karena pengakuan seorang tersangka, Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menangkap polisi yang diduga melindungi atau menjadi beking pengedar Narkoba jenis sabu di Toraja Utara.

Oknum Polisi yang membekingi pengedar sabu itu merupakan personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara Bripka G. Kini, dia sudah ditempatkan di tempat khusus.

Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana, hasil tes urine G negatif. Namun, dari hasil pemeriksaan polisi G, Propam Polda Sulsel menemukan dugaan pelanggaran kode etik. "Propam masih melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik setelah terbukti menjadi pelindung jaringan narkoba tersebut," ujar Komang, Rabu (22/2).

Setidaknya sembilan orang saksi masih diperiksa Polda Sulsel. Komang mengatakan terdapat saksi yang menyebut G menerima uang dari tersangka. Dia menyebut ada komunikasi aktif antara G dengan tersangka. "Kesimpulannya, terbukti saudara G melakukan pelanggaran disiplin karena membantu peredaran narkoba," ujarnya.

Komang menjelaskan pihak kepolisian belum mengetahui berapa jumlah uang yang diterima G dari hasil membantu para tersangka. Namun menurutnya, jumlah uangnya bervariasi. "Oknum polisi itu membekingi atau melindungi tersangka untuk menjual narkoba," ujar Komang.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat usai viral video pengakuan salah satu pengedar sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.

Pengedar sabu ini masuk jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten di Sulsel.Komang mengatakan pengedar sabu ini memiliki jaringan Sidrap, Soppeng, Toraja Utara.

Pengedar sabu yang dimaksud adalah RL. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Tondong Siba'ta, Kecamatan Tondong pada 11 Februari 2023. Dari penangkapan itu petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,5 juta, sendok sabu dan sebuah telepon seluler atau handphone.

Petugas BNNK Tana Toraja langsung mengembangkan penyidikan dan menangkap tiga orang pengedar sabu di Toraja Utara. Penangkapan kembali dilakukan terhadap dua orang hasil pengembangan kasus. Setelah penangkapan tersebut, pihak BNNK Tana Toraja mengelar konferensi pers pada Rabu (15/2) dengan menghadirkan keempat tersangka pengedar sabu tersebut.

Setelah Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo memberikan keterangan kepada awak media yang hadir di kantor BNNK Tana Toraja, tiba-tiba salah satu menyela pembicaraan Dewi. "Bisa saya bicara Bu?," ujar salah tersangka bertanya kepada Dewi.

Tersangka pun membalikkan badannya sambil mengatakan bahwa dirinya nekat jual sabu karena mendapatkan perlindungan dari salah satu oknum polisi di Polres Toraja Utara. "Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ungkapnya.(Tim)[b]


Supremasi Hukum Narkotika Propam Tangkap Polisi Yang Diduga Menjadi Beking Pengedar Narkoba Jaringan Sulsel