logo
Tentang KamiKontak Kami

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Teddy Minahasa (rep)
Jakarta, Pro Legal - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus peredaran narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa.

Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap. "Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Ade menuturkan jika selain berkas perkara Teddy, juga ada beberapa berkas tersangka lainnya yang dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap belum lengkap. Salah satunya berkas AKBP Dody Prawiranegara. "Empat berkas lainnya dikembalikan tanggal 9 November, termasuk AKBP Dody," ujar Ade.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah polisi terkait peredaran narkoba.

Dalam kasus itu, selain Teddy ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada enam tersangka lain dari warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tim)
Supremasi Hukum Narkotika Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa