logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Menkopolhukam RI Minta Gubernur Kaltim & Bupati Kubar Tindak Peusahaan Penyerobot dan Perusakan Lahan Warga Pulau Lanting

Menkopolhukam RI Minta Gubernur Kaltim & Bupati Kubar Tindak Peusahaan Penyerobot dan Perusakan Lahan Warga Pulau Lanting
Kutai Barat, Pro Legal News – Menindak lanjuti surat laporan warga Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, Kaltim terkait PT. Putra Bongan Jaya (PBJ) yang diduga melakukan penyerobotan lahan warga serta merusak danau/rawa yang mengakibatkan setidaknya 100 ekor kerbau milik warga mati untuk segera mengembalikan lahan warga seluas 1800, Gubernur Kalimatan Timur, Isran Noor telah mengirim surat penjelasan ke Menko Polhukam, Cq, Deputi Koordinasi Bidang Hukum dan HAM tertanggal 3 Maret 2021.

Dalam penjelasannya Gubernur Kaltim menerangkan bahwa berkaitan dengan permasalahan sebagaimana pada angka 1 (satu) tersebut atas, Saudara Muh. Yusuf (Pelapor) juga melaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur memohon untuk memfasilitasi permasalahan ini dan telah ditindak lanjuti melelui rapat audensi, akan tetapi dalam pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan, Kementerian Hukum dan HAM dalam Berita Acara Rapat Nomor : W.18.UM.01.01-212 tanggal 20 Februari 2019 menghasilkan :

 Sertifikat Hak Guna Usaha PT.Putra Bongan Jaya Nomor 1 tahun 2009 berlokasi di Kecamatan Bongan, terletak di Desa Muara Kedang dan Desa Muara Gusik, maka dengan beroprasinya PT. Bongan Jaya di Kampung Pulau Lanting Kecamatan Jempang sudah menyalahi dan bertentangan dengan HGU yang dimilikinya.
1. Perlu dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT. Putra Bongan Jaya agar diketahui letak dan luas sebenarnya dari HGU PT. Putra Bongan Jaya;
2. Beroprasinya PT. Bongan Jaya di Kampung Pulau Lanting Kecamatan Jempang telah merugikan Kelompok ternak Kerbau dan Ahli Waris Kubur Muslimin.
3. Peta Tapal Batas Kampung yang diterbitkan melalui SK Bupati Kutai Barat Tahun 2013 dan Tahun 2016 menyatakan Bahwa Kampung Pulau Lanting masuk dalam Kecamatan Jempang.
4. Beroprasinya PT. Bongan Jaya di Kampung Pulau Lanting dengan menanami sawit masuk ke areal danau Jempang yang sangat berpengaruh negative dan menggangu ekosistem danau dan konservasinya yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun hingga saat ini PT. PBJ belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi tuntutan warga Kampung Pulau Lanting itu. Seperti diketahui, warga Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kutai Barat didampingi oleh Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kaltim Ahmad Altazri Alaydrus, telah mengadukan dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh PT Putra Bongan Jaya (PBJ). Berdasarkan keterangan warga selain melakukan penyerobotan lahan warga serta merusak danau/rawa yang mengakibatkan setidaknya 100 ekor kerbau milik warga mati.

alt textKetua DPD LPRI Kaltim, Ahmad Altazri, Ketika dikantor Menkopolkam RI

Untuk itu warga bersama dengan LPRI mendesak pihak PT PBJ segera mengembalikan lahan warga seluas 1800 Ha itu kepada warga Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, Kaltim serta mengganti rugi ternak dan tanaman yang mati. ”Saya ultimatum pihak PT PBJ untuk segera mengembalikan lahan warga serta memberikan ganti rugi, bila tidak kami akan kerahkan massa, serta terus melakukan upaya untuk merebut haknya warga kembali,” ujar Ketua DPD LPRI Kaltim, Ahmad Altazri saat itu.

LPRI adalah LSM yang aktif melakukan pendampingan terhadap warga Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kutai Barat dalam memperjuangkan haknya kembali. Hal itu sesuai dengan misi LSM ini untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Untuk mewujudkan misi itulah LPRI terus melakukan pendampingan sebagai upaya meningkatakan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat di wilayah itu. Sehingga masyarakat bisa melek hukum serta memiliki keberanian untuk menempuh upaya hukum.

Seperti diketahui, atas pengaduan warga Kecamatan Bongan, Kalimantan Timur terkait dugaan penyerobotan lahan, maka Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kalimantan Timur menggelar pertemuan mediasi Rabu, 20 Februari 2019 antara pihak masyarakat dengan pihak PT Putra Bongan Jaya (PT PBJ). Acara itu digelar Kantor Kementerian Hukum Dan HAM, Jalan MT Haryono N0 38 Samarinda.

Meski dalam pertemuan itu PT. PBJ mengakui banyak sekali melakukan kesalahan, tetapi terkesan mereka tetap ngotot dan selalu berkelit. Seperti diketahui warga Kampung Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur menggarap lahan itu sejak tahun 1958 dengan dasar segel Kawedanan. Tindakan penyerobotan itu diduga melibatkan mantan Kepala Kampung yang memberikan bantuan atas kasus penyerobotan lahan milik warga oleh perusahaan itu.

Dalam pertemuan itu juga telah dicapai sejumlah kesepakan namun warga yang dimotori Yusuf itu mengeluh bila hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak peruasahaan untuk memenuhi tuntutan warga itu. Dalam pertemuan itu terungkap jika HGU PT PBJ tidak sesuai dengan semestinya. Atas kesalahan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pengukuran ulang. Beroperasinya PT PBJ juga telah dianggap mengganggu ekosistem danau yang konservasinya telah diatur dalam undang-undang.

Namun kesepakatan itu hingga saat ini belum juga dialaksanakan oleh PT PBJ. Sehingga melalui Pro Legal, warga yang enggan disebut namanya itu menyatakan akan terus berjuang untuk memperoleh haknya kembali. Bahkan mereka punya niatan untuk mengadu ke Presiden di Jakarta. Seperti diketahui bahwa, warga Pulau Lanting Kutai Barat, Kecamatan Jempang, Kalimantan Timur dibuat resah dan meminta aparat pemerintah daerah mau pun pusat segera turun tangan. Penyebabnya banyak lahan milik warga setempat diduga diserobot oleh PT. Putra Bongon Jaya (PT. PBJ).

Bahkan warga juga telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat itu untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan. Warga bertekad terus berjuang memperjuangkan lahan mereka yang diserobot pihak perusahaan yang disebut-sebut memiliki beking dari orang-orang kuat. Keresahan masyarakat mulai terjadi sejak perusahaan perkebunan sawit PT. PBJ berdiri di Kutai Barat, Kecamatan Bongan. Padahal sebelum ada perusahaan perkebunan sawit itu berdiri di sana, kehidupan warga setempat sangat tenang dan nyaman.

Namun semenjak kehadiran perusahaan itu, banyak kasus lahan warga yang diserobot dan diklaim sebagai milik perusahaan perusahaan tersebut. Pihak perusahaan berdalih mereka sebagai pemegang HGU atas lahan yang nota bene jelas ada pemiliknya. Pihak perusahaan tidak mau tahu dengan keresahaan masyarakat selaku pemilik lahan yang sudah puluhan tahun mereka garap. Melihat sepak terjang pihak perusahaan, warga setempat kian resah.

Mereka tidak tahu harus mengadu kemana karena mereka hanya orang kampung yang tidak punya koneksi ke tingkat atas. Sebaliknya pihak perusahaan semakin merajalela menguasai lahan warga tanpa ada tindakan dari pihak berwenang. Warga sudah pernah melaporkan ulah pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, tetapi tidak ada tindakan yang berpihak kepada warga. Malah sebaliknya, pihak perusahaan seolah-olah mendapat angin segar sehingga mereka dengan leluasa melakukan tindakan penyerobotan yang cukup merugikan warga setempat.

Saidi merupakan salah satu warga pemegang izin lahan peternakan kerbau sejak tahun 1958 berupa segel di desa/Kampung Pulau Lanting, Kecamatan Jempang yang peruntukannya buat peternakan kerbau ikut dibuat resah. Seperti dikatakan M. Yusuf selaku perwakilan ternak kerbau rumpun makmur merasa terzolimi. "Sudah jelas siapa yang salah, tetapi pemerintah tidak cepat mengambil tindakan, aparat hukum juga harus bertindak jangan menunggu adanya korban. Jangan salahkan masyarakat jika kemudian melakukan tindakan sendiri," ujar Yusuf. Warga sangat dirugikan atas perbuatan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Izin yang dikeluarkan Menteri Agraria, BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Barat kepada PT. Putra Bongan Jaya diakuinya benar izin HGU yang berlokasi di Kecamatan Bongan. Namun perusahaan itu melakukan tindakan yang sama atas lahan di Kecamatan Jempang. “Itu jelas salah,” tegas Yusuf. Penguasaan atas tanah yang milik orang lain sangat bertentangan dengan hukum, namun di sana tetap saja berlangsung tanpa ada tindakan pihak berwenang. Padahal masalah penyerobotan tanah ini jelas diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, isinya larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Bahwa selain itu juga, menurut Ketua DPD LPRI Kaltim Ahmad Altazri Alaydrus, yakin jika Gubernur dan Bupati berpihak kepada kepentingan rakyat, Perijinan PT PBJ bisa dicabut dan dibekukan demi keadilan dan kemanusiaan yang beradab. Mengingat penderitaan yang dialami warga Jampang sampai saat ini sangat pahit atas kesewenang-wenangan perusahaan yang melakukan penyerobotan dan perusakan lingkungan lahan peternakan warga Jampang. Ahmad Altazri, mengingatkan Gubernur Kaltim dan Bupati Kubar, agar benar-benar melaksanakan tugasnya sesuai amanah yang diberikan rakyat. Sebab jika tidak, Gubernur dan Bupati bisa diancam pidana sesuai amanat UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Lanjut Altazri, bahwa UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Karya, Pasal 29 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 17 angka 1 tegas mengatakan bahwa Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Bahwa Pasal 103 jelas menyebutkan, setiap pejabat yang menerbitkan perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam pasal l7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ditambahkannya, pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Kepala desa/kampung yang diduga ikut memberikan bantuan untuk kasus penyerobotan tanah milik orang oleh perusahaan itu.
Pihak PT. PBJ juga dinilai bertindak sewenang-wenang melakukan intimidasi dan pemaksaan kepada pemerintah kampung Pulau Lanting yang notabene bukan di wilayah HGU yang mereka miliki. Sebelumnya persoalan ini sudah pernah dimediasi pemerintah daerah, namun tidak ada titik terang. Sebaliknya jika merunut isi undang-undang seharusnya tidak perlu dipersoalkan lagi. Karena pihak PT.PBJ sudah jelas mengerjakan lahan bukan di atas HGU yang mereka miliki.

Persoalan lain yang timbul akibat penyerobotan yang dilakukan PT. PBJ adalah lahan danau yang diturap dan dikuras airnya. Sungai yang menjadi batas alam ditutup dan lahan kuburan ditimbun dijadikan akses jalan untuk operasional PT PBJ. Pengalihan fungsi Tempat Pemakaman Umum, yang terjadi jelas merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Selain itu, kerbau ternak warga ditembaki dan belakangan banyak kerbau yang mati, akibat dibuatnya tanggul dilokasi tempat kerbau mencari makan. Tercatat sebanyak 102 ekor kerbau mati mendadak selama PT.PBJ berdiri di sana. Warga mempertanyakan dimana tanggung jawabnya pemerintah atas penderitaan yang dialami warga akibat ulah pihak perusahaan tersebut.

Sedikitnya 1.370 Ha lahan di Desa/Kampung Pulau Lanting diklaim oleh perusahaan tersebut. Meski pemerintah sudah mengeluarkan SK penetapan tapal batas, namun sepertinya PT.PBJ masih terus berupaya untuk menguasai lahan yang menjadi andalan kehidupan warga dari ternak kerbau-kerbaunya.
Kepala Kampung Pulau Ranting, Irawan, sangat menyesalkan sikap dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan pihak PT PBJ. Kata dia keberadaan perusahaan bukannya memberikan lapangan pekerjaan bagi warga setempat, malah mereka merampas harta milik warga. "Sejak perusahaan perkebunan ada banyak sekali kasus lahan warga yang diserobot dan mengklaim serta mengeluarkan HGU di atas lahan yang sudah ada pemiliknya," tutur Irawan.

Pihaknya sudah beberapa kali melaporkan kasus ini, namun hingga sekarang belum ada tindakan yang jelas. "Saya sangat mendukung langkah yang diambil warga pemilik lahan sehingga perusahaan jangan seenaknya mengambil lahan yang bukan miliknya," tegas Irawan. Karena kasus penyerobotan lahan ini terus terjadi tanpa ada tindakan dari pemerintah para warga juga sempat mengirim surat kepada Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian untuk meminta perlindungan hukum. Alasannya selama ini laporan warga tidak pernah mendapat tanggapan yang serius dari kepolisian setempat. (Tim)
Kalimantan Timur Menkopolhukam RI Minta Gubernur Kaltim & Bupati Kubar Tindak Peusahaan Penyerobot dan Perusakan Lahan Warga Pulau Lanting
Iklan Utama 5