a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ubedilah Badrun Juga Dipolisikan Soal Dugaan Penghasutan

Ubedilah Badrun  Juga Dipolisikan Soal Dugaan Penghasutan
Pengamat politik Ubedillah Badrun (rep)
Jakarta, Pro Legal – Beberapa pengamat hingga aktivis yang juga akademisi dilaporkan ke polisi atas pernyataan mereka yang dianggap sebagai kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini ada tiga sosok yang telah dilaporkan ke kepolisian yakni pengamat politik yang juga pemimpin lembaga survei Saiful Mujani, aktivis Nahdatul Ulama asal Madura Islah Bahrawi, hingga sosiolog yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Sebelumnya Saiful dan Islah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan melawan penguasa buntut pernyataan yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Potongan pernyataan Saiful Mujani itu ramai di media sosial. Mujani menyampaikan hal itu di acara Halal Bihalal Pengamat yang digelar pascalebaran 2026 atau Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah lalu.

Halal Bihalal Pengamat itu digelar salah satunya buntut pernyataan Prabowo beberapa waktu sebelumnya yang 'akan menertibkan pengamat'.

Seperti diketahui Mujani merupakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah. Ia juga merupakan pendiri lembaga penelitian dan konsultansi politik dan kebijakan berbasis riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Sementara Islah atau yang lebih akrab dipanggil Gus Islah merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura. Gus Islah yang sebelumnya dikenal sebagai Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) itu pernah menjadi Tenaga Ahli Pencegahan Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme di Mabes Polri.

Islah dikenal aktif menyuarakan moderasi beragama dan bahaya politisasi agama.

Munculnya kasus ini berdasarkan laporan terhadap Mujani dan Islah yang dilayangkan oleh seseorang bernama Robina Akbar yang mengaku diri berasal dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

Robina melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Laporan itu langsung diterima polisi dan diregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 8 April 2026.

Menurut Robina selaku pelapor mengatakan pernyataan Mujani dan Islah tersebut bukan lagi soal kebebasan berpendapat, tetapi sudah tindakan pelanggaran hukum pidana. "Sebab, pernyataan-pernyataan seperti ini bukan lagi sebuah pendapat namun sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana," ujarnya.

Maka dirinya mewakili Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Islah Bahrawi dan Saiful Mujani dengan alasan pernyataan keduanya itu menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa. "Oleh sebab itu, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur meminta pihak kepolisian bergerak dengan cepat untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Terkait upaya mengkriminalisasi dirinya, Mujani menyebut hal itu merupakan langkah yang sah. Namun, menurut dia, sebaiknya pernyataan yang ia lontarkan itu direspon melalui sebuah tanggapan atas situasi negara dan bangsa Indonesia saat ini. "Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja [dengan bantahan atau perbaikan]," ujar Saiful.

Mujani pun menyebut pelibatan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk mengurusi opini yang disampaikan warga justru bisa berdampak pada penggerusan demokrasi. "Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain," ujarnya.

"Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," sambungnya.

Setelah Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Ubedilah juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.

Ubedilah merupakan seorang pengamat politik sekaligus seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia juga dikenal sebagai mantan aktivis 1998 yang menggulingkan rezim Orde Baru (Orba) di bawah kepresidenan Soeharto.

Laporan terhadap Ubedilah dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian. Laporan itu langsung diterima polisi dan diregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Ubedillah dalam sebuah siniar (podcast) yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul 'Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa'.

Sesuai dengan isi video itu, Ubedilah menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran sudah menjadi beban bagi bangsa Indonesia dan harus segera mengakhiri kekuasaannya.

Ubedillah ungkapkan jika pemerintahan Prabowo-Gibran juga memiliki cacat bawaan sejak awal, terutama cacat konstitusional saat proses pemilihan presiden 2024 lalu.

Sebagai informasi, pencalonan Gibran sebagai Cawapres tak lepas dari langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu diketuai adik ipar Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman. Gibran--yang sebelum putusan MK belum cukup umur ikut Pilpres 2024--adalah anak sulung Jokowi.

Meskipun putusan MK berkekuatan hukum tetap, hasil pendalaman Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar hingga dia dicopot dari kursi Ketua MK. Anwar kemudian tetap menjadi hakim konstitusi hingga masa pensiunnya baru-baru ini. "Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini," ujar Ubedilah dalam podcast tersebut.(Tim)
Nasional Ubedilah Badrun  Juga Dipolisikan Soal Dugaan Penghasutan
Iklan Utama 5