logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Tetapkan Mardani Maming Sebagai Buron, Karena Dinilai Tidak Kooperatif

KPK  Tetapkan Mardani Maming Sebagai Buron, Karena Dinilai Tidak Kooperatif
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (rep)
Jakarta, Pro Legal News – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai buronan. Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Kesigapan langkah KPK dalam menangani kasus berjalan mulus bahkan terbilang cepat. Karena dalam kasus itu KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai kasus tersebut sekitar Februari 2022.

Berdasarkan informasi tersebut KPK langsung menggelar penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak antara lain pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.

Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan fakta dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

Tindakan Bupati Tanah Bumbu tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, MM (Mardani Maming) diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat itu.

Menyikapi penetapan tersangka tersebut Maming selaku kader PDI Perjuangan (PDIP) lantas mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Maming mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

Pada hari ini, Rabu (27/7), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo akan membacakan putusan Praperadilan untuk menentukan nasib Maming.

Namun sebelum agenda putusan sidang Praperadilan, yakni Selasa (26/7), Maming ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah itu diambil KPK karena menilai Maming tidak kooperatif dengan mengabaikan dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022. KPK lalu meminta Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Sementara Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Maming, mempertanyakan langkah hukum lembaga antirasuah yang menetapkan kliennya sebagai buron. Padahal berdasarkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang dikeluarkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), ia menyatakan Maming akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (28/7) atau satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Surat LPBHNU itu dikirim ke KPK pada Senin (25/7).

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force (unjuk kekuatan)? Ini kah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H. Maming) yang akan hadir pada Kamis, tanggal 28 Juli 2022," ujar Bambang.(Tim)
Tipikor KPK  Tetapkan Mardani Maming Sebagai Buron, Karena Dinilai Tidak Kooperatif
Iklan Utama 5