logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Resmi Ditahan KPK

Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Resmi Ditahan KPK
Bowo Sidik Pangarso Resmi Ditahan KPK
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dan resmi ditahan. Bowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan uang sebagai commitment fee.
Hai itu dikatakan Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan dalam keterangan persnya. Bowo sempat melarikan diri saat tim KPK akan menangkapnya di apartemen di kawasan Permata Hijau.

Penyidik KPK saat itu hanya mengamankan sopir pribadi tersangka Bowo. “Setelah BSP ditangkap, tim KPK kemudian bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar,” kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Bowo Sidik Pangarso diduga menerima uang sebagai commitment fee untuk membantu pihak PT HTK bisa menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan kapal untuk distribusi pupuk yang menggunakan kapal PT HTK.

Kemudian, tim KPK mengamankan Head Legal PT HTK, Selo, Bagian keuangan PT Inersia, Manto; dan sopir Indung. Mereka kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia kepada IND (lndung, swasta) di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Basaria.

Tim KPK mengamankan uang dari Indung yang tersimpan dalam amplop coklat. Indung diduga merupakan orang kepercayaan Bowo yang akan menerima uang dari Asty sebesar Rp 89,4 juta di kantor PT HTK.

“Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-tujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya,” tutur Basaria.
Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus.

Atas perbuatannya, BSP disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tim
Tipikor Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Resmi Ditahan KPK
Iklan Utama 5