Bareskrim Usut Kasus Temuan Ekstasi Rp 207 Miliar di Tol Lampung
Kecelakaan lalu lintas yang mengungkap temuan pil ekstasi senilai Rp 207 M (rep)
Jakarta, Pro Legal – Polri melalui Bareskrim mengambil alih kasus temuan 34 bungkus ekstasi senilai Rp207 miliar yang ditemukan dari insiden kecelakaan di Tol Lampung, pada Kamis (20/11).
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, pengambilalihan kasus tersebut dilakukan sejak Jumat (21/11) kemarin.
Eko mengungkapkan jika hal itu dilakukan karena kasus peredaran ekstasi ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi dengan peredaran yang besar yakni sebanyak 207 ribu ekstasi. "Karena perkara itu perlu percepatan penanganan perkara sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi," ujarnya, Senin (24/11).
Dia juga mengatakan jika dari total barang bukti ekstasi yang diestimasi tersebut kurang lebih senilai Rp 207,5 miliar. "Yang mana potensi korban jiwa yang diselamatkan sebanyak 207.529 jiwa," tuturnya.
Selain itu dia juga menyinggung adanya lencana logo Polri yang ditemukan yang penyidik dari mobil pembawa ratusan ribu ekstasi tersebut. Ia menyebut dari keterangan pelaku lencana itu didapatnya sudah berada di dalam mobil saat dibeli. "Lencana tersebut merupakan souvenir yang bisa di beli dimana saja khususnya toko perlengkapan TNI/Polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi manapun," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya mobil bernomor polisi D-1160-UN mengalami kecelakaan pada Kamis (20/11) di KM 136 B, Lampung Tengah. Dalam video yang beredar, tampak mobil dalam keadaan ringsek.
Sejumlah polisi, personel TNI, dan petugas tol tampak mengamankan lokasi. Ada tas-tas yang disebut berisi puluhan pil ekstasi tercecer di tengah jalan hingga ke luar jalan tol. Pil ekstasi tersebut dibungkus kemasan plastik hitam.(Tim)