a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Tangkap Ki Bedil, 20 Tahun Merakit Senpi Ilegal

Polisi Tangkap Ki Bedil, 20 Tahun Merakit Senpi Ilegal
Sejumlah barang bukti saat penangkapan Tatang Sutardin alias Ki Bedil (rep)
Jakarta, Pro Legal-Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) menangkap TS alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat. "20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi, Minggu (12/4).

Menurut Arsya, Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol. "Pembelinya kebanyakan pelaku street crime [kejahatan jalanan], dan pemburu liar," ujarnya.

Arsya mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senpi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia menjelaskan penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026.

Saat itu, Polri melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar.

Dalam penggerebekan itu, tim menangkap terduga pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.

Tim kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Sesuai hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua
kelompok.

Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.

Saat itu polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Kemudian tim berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil.

Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.(Tim)



Kriminal Polisi Tangkap Ki Bedil, 20 Tahun Merakit Senpi Ilegal
Iklan Utama 5