a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dr Richard Lee Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Laporan Dokter Detektif

Dr Richard Lee  Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena  Laporan Dokter Detektif
Influencer, Dr Richard Lee (rep)
Jakarta, Pro Legal –Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. "Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya, Selasa (6/1).

Tetapi Reonald tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

Tetapi yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu (7/1) besok. "Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. "Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujarnya.

Dwi mengatakan pihaknya juga akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026. "Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak," ujarnya.(Tim)

Kriminal Dr Richard Lee  Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena  Laporan Dokter Detektif
Iklan Utama 5