a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Camat Taniwel Timur Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Ditangkap Setelah Sembunyi di Gua Selama 3 Tahun

Camat Taniwel Timur Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Ditangkap Setelah Sembunyi di Gua Selama 3 Tahun
Camat Taniwel Timur terlihat bersembunyi di gua sebelum akhirnya ditangkap (rep)
Ambon, Pro Legal-Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku bernama Royke Marthen Madobaafu ditangkap di sebuah gua di hutan Gunung Souhuwe pedalaman Pulau Seram.

Camat ini merupakan buronan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi SMK di sebuah desa terpencil di kecamatan Taniwel Timur tahun 2022 silam.

Ketika ditangkap, Royke tak memberikan perlawanan apa-apa. Ia hanya pasrah dan langsung diborgol. Kala tertangkap, kondisi tubuh yang kurus akibat kelaparan berhari-hari karena kehabisan stok bahan makanan selama kurun waktu tiga tahun bersembunyi di gua.

Bahkan selama beberapa hari Royke tak makan akibat ketakutan kala keluar mencari makanan di kebun milik warga sehingga memilih bertahan di gua tanpa bahan makanan. "Jadi saat ditangkap kondisi badannya kurus, berbeda dengan kondisi sebelumnya, ia tidak makan tiga hari karena takut keluar dari gua,"ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, Kamis (5/2).

Menurut Dasmin, selama pelarian Royke hanya menghabiskan waktu aktivitasnya di hutan saja dan sesekali turun ke permukiman warga kala ada keperluan yang mendesak.

Proses penangkapan Royke berjalan cukup dramatis, karena rombongan dari satuan Brimob, satuan Reserse Kriminal Umum, Polres Seram Bagian Barat sempat berjalan kaki sejauh dua jam lebih dari Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur ke gua Hutan Gunung Souhuwe.

Saat ditemukan, Royke terlihat seorang diri dan tengah tertidur di atas bongkahan batu besar yang digunakan untuk tempat tidur selama kurun waktu tiga tahun bersembunyi. Royke kemudian digelandang dengan kondisi tangan terborgol menuju Polres Seram Bagian Barat.

Saat ini, kata dia Royke sudah dijebloskan ke rutan Polda Maluku setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Maka atas perbuatan bejat tersebut, Royke dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Pasal 6 Huruf A dan B Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan badan minimal lima tahun penjara.

Seperti diketahui, Royke Marthen Madobaafu adalah seorang camat Taniwel Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Kala itu, Royke sempat mengajak siswi SMK tersebut jalan-jalan dengan mobil dinas pada 9 Juli 2022 silam.

Setelah tiba di Gunung Malintang, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Royke kemudian mencabuli korban. Mirisnya, saat mencabuli korban, Royke sempat video adegan pencabulan dengan ponsel miliknya.

Setelah melakukan pencabulan, Royke lalu mengancam korban akan menyebarkan video bugil alias tanpa busana ke media sosial jika korban buka suara dan menceritakan perbuatan bejat Royke kepada keluarga.

Kejahatan Royke akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan persetubuhan tersebut kepada keluarga. Keluarga langsung bergegas ke Polda Maluku untuk membuat laporan polisi (LP) pada 20 Juli 2023.(Tim)



Kriminal Camat Taniwel Timur Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Ditangkap Setelah Sembunyi di Gua Selama 3 Tahun
Iklan Utama 5