logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

5 Tersangka Bisnis Esek Esek Gang Royal Diburu Polisi

5 Tersangka Bisnis Esek Esek Gang Royal Diburu Polisi<br><br>
34 wanita yang diduga sebagai PSK diamankan dari Gang Royal
[b]Jakarta, Pro Legal News - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka  kasus praktik prostitusi di sebuah penampungan di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua diantaranya telah ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua tersangka yang telah ditangkap,  yakin SH dan L selaku kasir dan pemilik penampungan.

Menurut Kombes Budhi, kini jajarannya masih mengejar lima tersangka lainnya yang masih buron. "Kelima tersangka lin sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kombes Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1).

Kelima tersangka yang telah berstatus DPO itu, memiliki peran sebagai agensi pencari korban wanita yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebagain dari mereka mencari para korban dari luar daerah Jakarta.

Bisnis esek-esek ini terkuak setelah polisi menggerebek lokasi prostitusi yang terletak di di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 34 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari lokasi tersebut. 

Polisi saat penggerebekan menemukan 34 wanita dan tiga pria itu dalam satu rumah yang diduga menjadi tempat penampungan.Tim
Kriminal 5 Tersangka Bisnis Esek Esek Gang Royal Diburu Polisi<br><br>
Iklan Utama 5