logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemkab Kudus Terapkan Kebijakan 5 Hari Diam di Rumah dalam Sepekan

Pemkab Kudus Terapkan Kebijakan 5 Hari Diam di Rumah dalam Sepekan
Kudus, Pro Legal News - Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali mengeluarkan kebijakan mengajak warganya untuk tetap di rumah saja selama lima hari."Jika sebelumnya berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (5/6) dan Minggu (6/6) kemudian ada perpanjangan lagi, maka untuk pekan depan berlangsung lima hari mulai 14-20 Juni 2021," ujar Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudus Hartopo di Kudus, kemarin. Bupati juga berharap masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak agar tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona, terutama virus Corona varian baru.

Himbuan Bupati Kudus untuk tetap di rumah selama lima hari, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1323/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Senin sampai Minggu, tanggal 14-20 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kudus. Meskipun ada surat edaran tersebut, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan. "Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujarnya.

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program jogo tonggo. Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan lima hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja. Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi Covid-19 yang ditentukan.(Tim)
Jawa Tengah Pemkab Kudus Terapkan Kebijakan 5 Hari Diam di Rumah dalam Sepekan