Unsur Pidana Korporasi Bencana Banjir Sumatera Sedang Digali Dalam Rapat Satgas PKH
Kayu gelondongan yang mengindikasikan adanya penggundulan hutan dan menjadi penyebab banjir (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sanksi terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi 'biang kerok' bencana hidrometeorologi banjir dan longsor Sumatra tidak berhenti pada pencabutan perizinan pemanfaatan hutan atau PBPH.
Menurut Ketua Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Febrie Adriansyah, pihaknya sudah mulai mendalami unsur dugaan pidana yang dilakukan oleh puluhan perusahaan itu. "Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjut akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami," ujarnya, Kamis (22/1).
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan kepada 28 perusahaan tersebut.
Sementara Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyebut para perusahaan itu terbukti tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. "Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas," ujarnya.
"Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.
Selain situ, KLH juga menggugat PT Multi Sibolga Timber (PT MST) secara perdata terkait kerusakan hutan hingga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.
Seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa, 20 Januari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara: 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, PT MST diminta untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 190.696.027.903,00 secara tunai. "Klasifikasi perkara: Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan," dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
KLH juga telah menggugat PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus serupa. KLH menggugat PT Agincourt Resources senilai Rp 200 miliar. Sedangkan PT North Sumatera Hydro Energy digugat sebesar Rp 22 miliar terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.
Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).(Tim)