a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal

Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Sebagai Tersangka Dalam  Kasus Tambang Nikel Ilegal
Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang (rep)
Jakarta, Pro Legal –Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni, tersangka Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan tanpa izin.

rhami mengatakan aksi penambangan ilegal itu dilakukan lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur. Irhamni merincikan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra. "Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/3).

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

Sehingga dia menyebut saat ini seluruh kegiatan tambang di lokasi tersebut telah dihentikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Selain Anton, Irhamni mengatakan pihaknya juga turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle yakni M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. "Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI Tanggal 4 Desember 2025," ujarnya.

Dalam kasus ini, total terapat 27 orang saksi yang telah diperiksa oleh Bareskrim. Selain itu barang bukti yang telah disita berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.

Irhamni juga mengatakan jika penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sultra.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. "Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia," ujarnya.(Tim)



Kriminal Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Sebagai Tersangka Dalam  Kasus Tambang Nikel Ilegal