Sidang PK Ditunda Pekan Depan Karena Silfester Mengaku Sakit
Silfester Matutina pemohon PK dalam kasus pencemaran nama baik (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga Rabu (27/8) pekan depan.
Sesuai agenda, sebenarnya sidang perdana digelar pada Rabu (20/8) kemarin. Namun, Silfester tak hadir dalam persidangan tersebut dengan alasan sakit.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten, ketidakhadiran Silfester itu disampaikan lewat surat yang diserahkan oleh kuasa hukumnya. "Menyatakan bahwa pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," ujar Rio, Rabu.
Seharusnya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diharuskan untuk hadir dalam persidangan.
Tetapi menurut Rio, majelis hakim memutuskan menunda persidangan lantaran Silfester selaku pemohon tidak bisa hadir. "Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi, kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan," ujarnya. "Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Seperti diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester lantas dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Kemudian di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Tim)