a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Wamendagri Kecam Bupati Pekalongan Yang Terjerat Kasus Korupsi Dan Mengaku Tidak Paham Hukum

Wamendagri Kecam Bupati Pekalongan Yang Terjerat Kasus Korupsi Dan Mengaku Tidak Paham Hukum
Wamendagri Bima Arya (rep)
Jakarta, Pro Legal – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengkritik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan daerah sehingga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut Bima, seharusnya seseorang saat hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah sudah mempunyai bekal atau ilmu terkait dengan kepemimpinan dan pemerintahan daerah. "Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah," ujar Bima, Jumat (6/3).

"Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekretaris Daerah (Sekda) karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," tambahnya.
Mantan Walikota Bogor itu lantas memberi pesan kepada setiap kepala daerah agar mengerjakan mandat yang diberikan oleh rakyat secara jujur dan tidak melakukan korupsi. "Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri," ujarnya.

Bima menambahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas Bupati. "Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada gubernur jawa tengah, menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan," ujarnya.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Fadia kini telah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Dalam kasus itu Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Tim)
Tipikor Wamendagri Kecam Bupati Pekalongan Yang Terjerat Kasus Korupsi Dan Mengaku Tidak Paham Hukum