a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemilik Maktour Travel Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Haji

Pemilik Maktour Travel Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Haji
Gedung Travel Maktour yang berada di Jalan Otista, Jakarta Timur (rep)
Jakarta, Pro Legal- Bos sekaligus pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, datangi Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Kamis (28/8).

Fuad Hasan terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB. Dia terlihat didampingi oleh dua orang yang belum diketahui identitasnya. Salah seorang tersebut membawa berkas. "Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang," ujar Fuad sebelum memasuki Kantor KPK.

"Enggak ada persiapan khusus," jelasnya.

Dia menjelaskan jika dirinya membawa dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan penyidik. Fuad juga menegaskan akan menyampaikan di hadapan penyidik mengenai penentuan kuota haji khusus dan reguler yang dipermasalahkan KPK. "Kalau bicara itu (penentuan kuota haji) nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu saja ya," ujarnya.

Terkait dirinya yang dicekal ke luar negeri, Fuad menyerahkan sepenuhnya ke KPK. "Apa yang terbaik, yang dipikirkan yang terbaik kami akan memberikan informasi. Tapi yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun, InsyaAllah kami selalu menjaga integritas dan kami akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujar Fuad.

"Sebagai penyelenggara terbaik tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaAllah kami akan selalu berbuat yang terbaik untuk negeri ini," jelasnya.

Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan pada hari ini. "Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini," ujar Budi.

Sebelumnya, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan, dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro H. Amaluddin.

Namun, Hilman Latief meminta penjadwalan ulang. Penyidik juga sudah memeriksa Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Saat ini KPK tengah mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000.

Seperti diketahui, tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajidan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Maka seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Tetapi yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024. "Dari kuota khusus ini juga atau kuota tambahan ini, kuota tambahan yang dikelola di biro travel ya, yang artinya masuk ke kuota haji khusus gitu ya, kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut," ujar Budi.

"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," lanjutnya.

KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuotahaji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Terkait kasus ini KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.(Tim)
Tipikor Pemilik Maktour Travel Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Haji