a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 M dan Motor Ducati

Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 M dan Motor Ducati
Immanuel Ebenezer (Noel) saat menjalani proses persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal-Dalam persidangan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000 (Rp3,3 miliar) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. "Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa," ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).

Menurut Jaksa, uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Sesuai dakwaan, rincian pemberian itu diantaranya adalah pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, Noel telah menerima uang sejumlah Rp 2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) melalui Divian Ariq (anak kandung Noel).

Selanjutnya pada bulan Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.

Sementara dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp 435.000.000,00. Dengan rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp 30.000.000,00.

Kemudian pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp 25.000.000,00.

Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp 50.000.000,00.
Lalu pada tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp 50.000.000,00.

Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp 200.000.000,00.

Maka atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu Jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap. Noel melakukan tindak pidana ini bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp 70.000.000.

Sementara Fahrurozi sebesar Rp 270.955.000,00; Heru Sutanto Rp 652.236.000,00; Subhan Rp 326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp 978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp 652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp 294.063.000,00.

Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp 381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp 288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp 37.945.000,00.

Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp 652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp 326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp 326.118.000,00. "Secara melawan hukum ataumenyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3," ungkap jaksa.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.522.360.000,00," tambah jaksa.

Maka atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.(Tim)
Tipikor Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 M dan Motor Ducati