KPK Akan Bidik Kemungkinan Tersangka Lain Dalam Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (rep)
Jakarta, Pro Legal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Seperti diketahui KPK baru saja menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. KPK dimungkinkan mendalami pihak lain mengingat diskresi kuota tambahan haji melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji dan umrah. "Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupuan penuntutan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (12/1).
Menurut Asep, hal itu saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur- satu-satunya orang yang dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, termasuk nantinya meminta pertanggungjawaban pihak lain yang memang memenuhi unsur pidana. "Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru 1 itu (Yaqut dan Gus Alex)," ujar Asep.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sempat mengatakan ada upaya penghancuran barang bukti saat proses geledah kantor Maktour. Perihal hal ini, KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut.
Hingga saat ini KPK dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih fokus untuk menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Sementara itu tim penasihat hukum meminta hak-hak Yaqut dijamin setelah resmi diumumkan KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu. "Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1).
Menurut Mellisa, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Dari awal proses pemeriksaan, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu menurutnya merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya. "Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," ujar Mellisa.(Tim)