Ketua MPR Tanggapi Pengusutan KPK Terhadap Dugaan Gratifikasi Rp 17 M
Ketua MPR, Ahmad Muzani (rep)
Jakarta, Pro Legal-Ketua MPR Ahmad Muzani menanggapi terkait proses penyidikan terhadap dugaan kasus gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di internal lembaganya baru-baru ini.
Politisi dari Partai Gerindra itu Muzani mengaku telah membaca kabar proses penyidikan tersebut lewat pemberitaan media. Dia mengaku menghormati langkah KPK menyelamatkan keuangan negara. "MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," ujar Muzani, Rabu (25/6).
Menurut Muzani, pihaknya akan menunggu hasil proses penyidikan dan keterangan dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. "Apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya, dan tindakan-tindakan berikutnya," ujar Muzani. Dalam kasus itu KPK sudah menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara di kasus dugaan korupsi di lingkungan MPR.
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima penyelenggara negara dimaksud mencapai Rp 17 miliar. "Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," ujar dia Senin (23/6).
Sedangkan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK. "Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma'ruf Cahyono," ujar Siti, Sabtu (21/6).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka. "Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6).
Budi menyampaikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima penyelenggara negara dimaksud mencapai belasan miliar rupiah."Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ucap Budi. "Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," lanjut dia.
Tetapi Budi belum menjelaskan identitas tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut.(Tim)