logo
Tentang KamiKontak Kami

Hari Ini Terdakwa Kasus Perkosaan 12 Santriwati Jalani Sidang Vonis

Hari Ini Terdakwa Kasus Perkosaan 12 Santriwati Jalani Sidang Vonis
Terdakwa Asusila Herry Wirawan, saat dibawa ke ruang sidang
Bandung, Pro Legal News - Hari ini terdakwa kasus dugaan perkosaan terhadap 12 santri di Bandung, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa yang merupakan pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda Bandung dipastikan hadir ke persidangan.

Terdakwa tiba di PN Bandung pukul 09.10 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan diborgol. Sidang ini dipimpin langsung, Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana turun menjadi jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana meminta terdakwa pemerkosa 12 santriwati itu tetap diberikan hukuman mati dan tambahan kebiri. "Intinya tetap pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal, kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan di persidangan kemarin (hukuman mati)," ujar Asep seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (27/1).

Maka Asep N Mulyana meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang sudah sesuai dengan amanat Undang-undang. Alasan jaksa menuntut hukuman mati terdakwa Herry Wirawan karena dinilai merupakan kejahatan luar biasa dan banyak membuat korban trauma.

Dalam tuntutan jaksa, selain tuntutan mati, jaksa penuntut umum turut meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa beralasan, penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

"Kami menegaskan kepada majelis hakim bahwa kami meminta agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang yang hasilnya diberikan kepada korban. Mengapa kami harus menyita yayasan dan membubarkan yayasan? karena yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," tuturnya.

Seperti diketahui Herry dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun Herry Wirawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Kamis (20/1) mengakui semua perbuatan bejatnya dan meminta hakim untuk mengurangi hukuman. Tim
Tipikor Hari Ini Terdakwa Kasus Perkosaan 12 Santriwati Jalani Sidang Vonis