logo
Tentang KamiKontak Kami

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari Ditangkap

 Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari Ditangkap
Tersangka korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Wanasari berhasil ditangkap polisi (rep)
Banten, Pro Legal- Polda Banten menangkap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Wanasari tahap 2 Tahun 2021.

Dua tersangka itu adalah TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45).
Pengungkapan kasus ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020. Dalam audit itu, BPK menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.
Dari hasil audit tersebut, Polda Banten lantas melakukan penyelidikan dan menemukan ada kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021.

Seharusnya pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 itu selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak pekerjaan tersebut belum dilaksanakan. "Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Selasa (3/10).

Menurut Didik, uang muka sebesar Rp7.265.754.000 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek. "Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 7.001.500.000," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(Tim)


Tipikor  Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari Ditangkap