a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Besok KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil

Besok  KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qaumas (rep)
Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan klarifikasi terhadap Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, Kamis (7/8).

Jadwal pemanggilan untuk klarifikasi tersebut bersamaan dengan jadwal permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. "Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (6/8).

Terkait pemanggilan mantan Menag itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda klarifikasi terhadap Yaqut tersebut. "Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi, Rabu.

Menurut Budi, proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji berjalan dengan sangat baik. Sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah sudah dimintai keterangannya.

Maka dia berharap Yaqut dan sejumlah pihak lain yang dipanggil penyelidik agar kooperatif datang ke Kantor KPK. "Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," ujar Budi.

Budi menjelaskan pemanggilan terhadap Yaqut sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah. "Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya," jelasnya.

Dia juga menambahkan dalam waktu dekat KPK juga akan menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. "Nanti kami cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun, tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," ujar Budi.

"Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelum ini, tepatnya pada Selasa (5/8), penyelidik KPK telah mengklarifikasi tiga orang.

Mereka ialah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Kemudian juga penyelidik telah memintai keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Pendakwah Khalid Basalamah.(Tim)



Tipikor Besok  KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil