logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mantan Pimpinan Hingga Debitur Jadi Tersangka Dalam Kasus Kredit Macet Bank Jatim Senilai Rp 170 M

Mantan Pimpinan Hingga Debitur Jadi Tersangka Dalam Kasus Kredit Macet Bank Jatim Senilai Rp 170 M
Surabaya, Pro Legal News – Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim terungkap kerugian negara pada kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang mencapai Rp 170 miliar. Saat ini, hasil audit tersebut sudah diterima Kejaksaan Tinggi Jatim pada Selasa (25/5/2021).

Berkas hasil audit tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses. Dalam kasus kredit macet tersebut, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan kepala cabang, MRY dan penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, EFR. Dua orang lainnya adalah penerima kredit yakni DB dan AP. Mereka ditahan di rumah tahanan cabang Kejakasaan Tinggi Jatim pada Senin (1/3/2021). Mereka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengilangkan barang bukti.

Sementara tersangka terakhir adalah CF, penerima debitur yang mengajukan kredit ke Bank Jatim senilai lebih dari Rp 23 miliar. CFG ditahan pada Kamis (16/9/2021) sore setelah lima jam menjalani pemeriksaan. "Tersangka memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Riono Budi Santoso, saat dikonfirmasi Kamis malam.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Anggara Suryanagara, modus para tersangka adalah mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat. Proses pengajuan kredit dilakukan oleh pejabat bank yang bekerja sama dengan debitur. Padahal secara administrasi, kredit yang diajukan tak memenuhi syarat salah satunya adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur.

Ironisnya, walaupun tak memenuhi syarat, pengajuan tersebut cair atas bantuan tersangka pimpinan bank. "Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet. Ini yang menyebabkan kerugian negara," jelasnya, Senin (1/3/2021). Petugas juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka DB pada Senin (8/3/2021) dan mengamankan barang bukti berupa 31 sertifikat tanah. Dalam kasus tersebut, DB berperan sebagai koordinator kreditur yang mengkoordinir kelompok masyarakat pemohon kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen.(Tim)
Jawa Timur Mantan Pimpinan Hingga Debitur Jadi Tersangka Dalam Kasus Kredit Macet Bank Jatim Senilai Rp 170 M
Iklan Utama 5